JAKARTA, KOMPAS.com - Kaki lansia berusia 65 tahun, RL, tak bisa mengayuh becak gerobaknya lagi. Nyawanya melayang usai ditabrak mobil di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Sabtu (11/11/2023).
RL ditabrak mobil yang dikendarai DSW (39) di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.30 WIB hari itu. Video kondisi setelah kecelakaan sempat viral di media sosial.
Adapun minyak, kecap, dan saus yang dibawa RL tak pernah sampai ke tempat tujuannya. Barang-barang itu pecah, berceceran, dan bercampur darah korban di lokasi.
Sementara itu, RL tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP) lantaran mengalami benturan keras dari mobil pelaku. Ada luka di bagian kepala dan tangan kanan RL.
Baca juga: Pengayuh Becak Gerobak Tewas Ditabrak Mobil di Cempaka Putih
Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Inspektur Satu (Iptu) Setiyono mengatakan, kecelakaan bermual saat DSW berjalan di jalur cepat dari arah barat ke timur di Jalan Pramuka.
"Di TKP, dia menabrak becak gerobak yang berjalan searah," kata Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut saksi mata bernama Bagas (25), korban ditabrak pelaku dari arah belakang becak. Bagas mengatakan, korban dan pelaku berjalan satu arah di jalur cepat saat itu.
"Pelakunya enggak kabur, dia berhenti (usai tabrak korban). Mobil itu (di dalamnya) suami-istri, yang bawa mobil suaminya," ujar penjaga keamanan itu, Sabtu.
Baca juga: Pengayuh Becak Tewas Ditabrak, Saus yang Dibawanya Berserakan Bercampur Darah
Bagas mengatakan, korban terseret sejauh kurang lebih 30 meter dari titik ia ditabrak mobil yang dikemudikan pria berinisial DSW (36).
"Jasadnya di samping mobil ya. Jadi (korban) tetap kebawa, terseret mobil. Korban ditabrak dekat tugu, terus terseret. Kayaknya 30 meteran," imbuh Bagas.
Saat tabrakan terjadi, Bagas sempat mendengar bunyi seperti mobil menabrak besi.
"Bunyinya kayak nabrak biasa, kayak nabrak besi gitu bunyinya," ujar dia.
Jenazah korban pun langsung dibawa polisi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Baca juga: Kesaksian Warga soal Pengayuh Becak Gerobak Tewas Ditabrak Mobil: Terseret 30 Meter
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos mengatakan, polisi telah menetapkan DSW sebagai tersangka dalam 1x24 jam.
DSW disangkakan pasal tersebut karena terbukti mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Tersangka juga langsung kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana penjaranya 12 tahun,” tutur dia.
Minyak, kecap, dan saus yang dibawa korban kemudian berserakan hingga memenuhi jalanan di TKP.
(Tim Redaksi : Dzaky Nurcahyo, Krisiandi, Januarius Kuwado, Icha Ratiska)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.