JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 314 pengendara motor dan mobil melanggar lalu lintas di perempatan Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/11/2023) pagi.
Kompas.com memperoleh data tersebut setelah memantau kondisi lalu lintas di sana selama satu jam, yakni pukul 07.00-08.00 WIB.
Saat memantau selama satu jam, Kompas.com menemukan enam jenis pelanggaran.
Beberapa di antaranya, yakni menerobos lampu merah, berhenti melewati marka garis putih dekat zebra cross saat lampu merah, dan tidak menggunakan helm.
Kemudian, melawan arah, melebihi kapasitas kendaraan, dan tidak memasang pelat nomor.
Baca juga: Ambulans Terpaksa Berhenti akibat Ulah Nakal Pelanggar Lalu Lintas di Persimpangan Mambo Jakut
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah berhenti melewati marka garis putih.
Pelanggaran itu dilakukan oleh 143 pengendara motor dan mobil. Ada pula pengendara yang berhenti di zebra cross.
Padahal, seluruh kendaraan seharusnya berhenti sebelum garis putih itu ketika lampu merah.
Mayoritas pengendara yang melanggar aturan itu melintas dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Pasar Induk Kramatjati.
Baca juga: Pagi Ini, 105 Pengendara Motor di Tanah Abang Tak Kenakan Helm
Akibat banyak pengendara yang berhenti di zebra cross dan melewati marka, banyak pejalan kaki yang kesulitan menyeberang.
Para pejalan kaki terpaksa menyeberang di luar zebra cross karena penyeberangan itu diokupasi para pengendara motor.
Berikut ini rincian pelanggaran yang terjadi di perempatan Cililitan pada pukul 07.00-08.00 WIB: