JAKARTA, KOMPAS.com - Fatia Maulidiyanti dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus penghinaan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menghukum Fatia untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut
JPU menilai, Fatia terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Menyatakan Fatia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ujar JPU.
Sebelumnya, Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga terdakwa dalam kasus yang sama dituntut empat tahun penjara.
JPU menilai, Haris melanggar pasal pencemaran nama baik.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.
Baca juga: Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut Lord: Hanya Guyonan Netizen
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.