BEKASI, KOMPAS.com - Dalam satu jam, sebanyak 220 pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas di Persimpangan Jalan Caman Raya, Jatibening, dan Jalan Raya Kalimalang, Kota Bekasi.
Dari pantauan Kompas.com, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 16.30 sampai 17.30 WIB, 220 pengendara motor itu kepergok putar balik dengan melawan arus.
Kebiasaan buruk itu bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain yang tertib berlalu lintas.
Pengendara motor yang putar balik datang dari arah Jalan Caman Raya menuju Jalan Raya Kalimalang arah Bekasi.
Baca juga: Semrawutnya Lalu Lintas Sore di Simpang Situ Gintung Tangsel, Ada 1.919 Pelanggaran dalam Satu Jam
Seharusnya, mereka tetap berbelok ke kiri, lalu jalan lurus dan dapat putar balik melalui jalur yang benar.
Pengendara motor yang "bandel" putar balik sembarangan itu menyebabkan kemacetan.
Bagaimana tidak, mereka berhenti di tengah jalan dekat beton pembatas sehingga mobil yang hendak berbelok kiri pun tidak bisa lewat.
Bunyi klakson mobil pun terdengar. Hal ini menjadi pertanda agar pengendara motor putar balik di jalur yang tersedia.
Namun tetap saja hal itu tidak dihiraukan. Pengendara motor tetap menunggu lampu merah di Jalan Raya Kalimalang, untuk bisa putar balik.
Baca juga: Satu Jam Tongkrongi Jalan di Bawah Stasiun MRT Blok A, Terjadi 193 Pelanggaran Lalu Lintas
Tidak adanya petugas kepolisian maupun dinas perhubungan di persimpangan tersebut membuat pengendara dengan bebasnya melanggar aturan.
Arus lalu lintas di Persimpangan Kalimalang-Caman itu sedikit terbantu dengan hadirnya "Pak Ogah" yang mengingatkan pengendara agar tetap tertib.
Berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Caman-Kalimalang.
1. Menerobos lampu merah: 20 pelanggaran
2. Melewati garis putih: 2 pelanggaran
3. Tidak mengenakan helm: 75 pelanggaran