JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 298 pelanggaran lalu lintas terjadi di Persimpangan Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/11/2023).
Jumlah tersebut merupakan hasil pantauan Kompas.com sejak pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang tercatat, mulai dari melewati marka jalan batas garis putih di lampu lalu lintas, menerobos lampu merah, tidak mengenakan helm, melebihi kapasitas penumpang, dan memakai knalpot brong.
Baca juga: 357 Pelanggaran di Simpang Caman Bekasi dalam 1 Jam, Didominasi Kendaraan Lawan Arah
Berdasarkan catatan Kompas.com, jenis pelanggaran lalu lintas di Persimpangan Emporium Pluit yang paling banyak dilanggar adalah melewati marka jalan batas garis putih di lampu merah dengan jumlah 165 pelanggaran.
Pelanggaran marka jalan ini kebanyakan dilakukan oleh pengendara motor nakal dari Jalan Jembatan III Raya.
Pelanggaran ini menyebabkan para pejalan kaki terhalang ketika melintas di atas zebra cross.
Pengamatan Kompas.com, beberapa petugas polisi secara bergantian bersiaga di titik Persimpangan Emporium Pluit.
Baca juga: Banyak Bajaj Parkir dan Motor Lawan Arah, Simpang Stasiun Cikini Semrawut Pagi Ini
Mereka sibuk mengatur arus lalu lintas dan ada juga yang memberhentikan pengendara yang tidak tertib.
Sementara, jalur busway di Jalan Jembatan III Raya tengah dalam proses perbaikan sehingga terjadi penyempitan jalan.
Tidak sedikit pengendara masuk jalur transjakarta.
Menurut informasi yang Kompas.com terima dari salah satu petugas, polisi sengaja memperbolehkan para pengendara masuk ke jalur Transjakarta untuk mengurangi kepadatan di Jalan Emporium Pluit.
Sedangkan, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas setelah berkurangnya petugas yang bersiaga di Persimpangan Emporium Pluit.
Baca juga: Semrawutnya Lalu Lintas Sore di Simpang Situ Gintung Tangsel, Ada 1.919 Pelanggaran dalam Satu Jam
Beberapa di antara mereka tampak memasuki pos lalu lintas dan berjaga secara bergantian.
Berikut detail pelanggaran di Persimpangan Emporium Pluit, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2022) pukul 07.00 hingga 08.00 WIB.
1. Melewati marka jalan batas garis putih di lampu lalu lintas: 165 pelanggaran.
2. Menerobos lampu merah: 56 pelanggaran.
3. Tidak menggunakan helm: 62 pelanggaran.
4. Melebihi kapasitas: 5 pelanggaran.
5. Menggunakan knalpot brong: 10 pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.