JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo memastikan akan memberikan sanksi terhadap siswa yang terlibat tawuran di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (17/11/2023).
Sanksi tersebut berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) jika dimiliki pelajar yang terlibat.
"Ya (terancam dicabut). Tidak cuma siswa yang terlibat tawuran saja. Pelanggaran pelanggaran yang sesuai regulasi (membuat KJP bisa dicabut) ya sanksinya itu kita lakukan," kata Purwosusilo saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Tak Hanya Cabut, Heru Budi Didorong Blacklist Pengajuan KJP Siswa yang Terlibat Tawuran
Namun demikian, Purwosusilo mengatakan, pencabutan KJP pada siswa yang terlibat tawuran itu tidak bisa sembarangan.
Pencabutan KJP harus berdasarkan rekomendasi dari sekolah siswa tersebut.
"Kalau pencabutan KJP itu dari sekolah bersurat ke P4OP (Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan) bagian dari dinas. Itu yang menangani KJP lalu bersurat ke Bank DKI untuk pencabutan," kata Purwosusilo.
Sebuah video beredar di media sosial menampilkan sejumlah pelajar SMA terlibat tawuran di kawasan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rekaman video tawuran pelajar SMA tersebut beredar di akun Instagram @jakut.info yang diunggah pada Jumat (17/11/2023).
Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa SMA yang Hendak Bacok Satpam di Jakbar
Purwosusilo sebelumnya mengatakan, Disdik DKI tengah menelusuri identitas pelajar yang terlibat.
Disdik DKI saat ini tengah berkoordinasi dengan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan di Jakarta Utara untuk mempercepat identifikasi identitas pelajar yang tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.