JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023) berlangsung alot.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, serta serikat pekerja yang hadir dalam sidang itu belum satu suara.
Ketiga unsur dalam Dewan Pengupahan DKI itu masih berbeda pendapat mengenai besaran nilai indeks tertentu, yakni variabel alfa.
"Kami unsur pengusaha menyelesaikan agenda kami, yakni merekomendasikan besaran UMP Jakarta tahun 2024. Itu memang tidak ada kesepahaman," ujar Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Nurjaman mengatakan, Pemprov DKI, Apindo DKI, dan serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan UMP yang berbeda.
Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai PP 51
Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
"Usulan pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3, itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Sementara itu, serikat buruh menolak kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya bersikeras mengusulkan kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Dedi.
Baca juga: Sidang Pengupahan Berlangsung Alot, Besaran Kenaikan UMP 2024 Belum Ditetapkan
Menurut Dedi, serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen, sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.
Menurut Dedi, besaran angka kenaikan UMP sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan Pemprov DKI dan Apindo seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.
Baca juga: Disnaker: Putusan UMP DKI Jakarta 2024 Tetap di Tangan Heru Budi