JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan, upaya tersebut dilakukan karena jumlah kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi meningkat dalam dua pekan terakhir.
“Kami berharap akan lebih banyak lagi kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi, untuk mendukung upaya percepatan penanganan polusi udara di Jakarta agar semakin baik dan sehat,” kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/11/2023).
Baca juga: Polisi Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Ani mengungkapkan, sudah ada 1.228.087 kendaraan roda empat dan 132.054 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi hingga 17 November 2023 pukul 09.00 WIB.
Jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan pada 3 November 2023, yaitu sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat dan 128.528 kendaraan roda dua yang melakukan uji emisi.
Ani memastikan bahwa uji emisi yang disediakan oleh Pemprov DKI tidak dipungut biaya alias gratis.
Saat ini terdapat 45 lokasi uji emisi dan akan bertambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun.
Adapun lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat di 346 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 962 teknisi dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 204 teknisi.
Baca juga: Pemprov DKI Imbau Pemilik Kendaraan Bermotor Lakukan Uji Emisi Minimal Setahun Sekali
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI mengimbau setiap pemilik kendaraan untuk melakukan tes uji emisi kendaraan miliknya, setidaknya satu kali dalam setahun.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, imbauan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," kata Ani.
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Ani menyampaikan, razia uji emisi tetap diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.
Baca juga: Soroti Penghentian Tilang Uji Emisi, Anggota DPRD DKI: Padahal Penting untuk Kendalikan Polusi
Hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.