Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semringahnya Bahar Terbebas dari Utang Setelah Dapat Rapelan Gaji PJLP DKI, Uang Sekolah Pun Bisa Dibayar

Kompas.com - 19/11/2023, 18:18 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajah Bahar (38) semringah ketika rapelan gajinya sejak Januari 2023 akhirnya dibayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta ini bercerita akhirnya dia bisa membayar utang biaya sekolah anaknya. 

"Alhamdulillah sudah terima uang rapel tanggal 16 November 2023 kemarin. Bisa untuk bayar utang dan uang sekolah anak," kata Bahar ketika dijumpai, Minggu (19/11/2023).

Bahar merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Baru.

Baca juga: Kebahagiaan Rezky Terima Rapelan Gaji PJLP DKI, Akhirnya Punya Uang untuk Akikah Anak

Sejak awal tahun, PJLP di Jakarta menerima gaji yang besarnya belum menyesuaikan UMP 2023. Selisih gajinya itu sempat disebut-sebut akan dibayar pada Agustus. 

Ia pun hidup dengan ketidakpastian selama berbulan-bulan. Namun Bahar berani berutang karena merasa akan mendapat rapelan gaji untuk membayarnya. 

Bahar dan teman-temannya pun kecewa karena ternyata pembayaran rapel gaji itu mundur. Namun sekarang dia dapat bernapas lega karena akhirnya rapelan gaji itu turun juga.

"Ya dibilang kurang, ya saya cukup-cukupi saja. Namanya dijanjikan ya, jadi saya (berani) berutang gitu. Setiap berutang, saya selalu bilang 'nanti kalau rapel turun saya bayar'. Alhamdulillah akhirnya sekarang sudah terbayarkan," tutur Bahar.

Namun di balik senyumnya itu, pikiran Bahar belum lega. Pasalnya, ia belum mendapatkan informasi pasti apakah gaji bulan ini sudah sesuai Upah Minimum Provinsi tahun 2023 atau tidak.

Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Kekurangan Gaji PJLP ke 648 OPD, Total Sudah 98 Persen

"Belum tahu ke depannya juga sih. Apa akan ada kenaikan gaji atau enggak bulan Desember ini, belum ada kepastian," ucap Bahar.

Untuk diketahui, gaji Bahar dan anggota PJLP lainnya seharusnya naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta pada tahun 2023 ini.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru membayar sisa kekurangan gaji PJLP pada bulan November ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, dana kurang bayar upah PJLP sudah diberikan kepada 648 dari 661 organisasi perangkat daerah (OPD).

"Sudah 648 dari 661 OPD. Sudah 98,03 persen. Itu (data) pencairan rapel (gaji) PJLP per hari Jumat pukul 22.00 WIB," ujar Michael.

Baca juga: Bertahan di Tengah Kerasnya Jakarta, Bahri Pernah Jadi Kuli Panggul, Pencuci Piring, Kini PJLP DKI...

Michael menyebutkan, rapelan gaji PJLP diberikan melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di setiap wilayah DKI Jakarta.

Menurut Michael, seluruh petugas PJLP di 125 OPD Jakarta Utara sudah menerima rapelan gaji mereka. Artinya, semua PJLP di Jakarta Utara sudah menerima rapelan gaji.

Sementara itu, pencairan gaji PJLP di Jakarta Timur sudah 99,32 persen. Tinggal PJLP di satu dari 146 OPD Jakarta Timur yang belum menerima rapelan gaji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com