JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara China berinisial XY (52) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ketika hendak bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (14/11/2023).
Dalam video amatir yang diterima Kompas.com, XY yang mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek putih tengah duduk di luar lapangan. Ia bersiap bermain futsal.
Dua petugas imigrasi berpakaian bebas pun menghampiri. Mereka bertanya dengan menggunakan bahasa Inggris, apakah benar yang bersangkutan adalah XY.
Dengan paras wajah kebingungan, XY mengakuinya.
Baca juga: Imigrasi Tangkap WN China yang Buron, Pelaku Sempat Jabat Direktur Perusahaan Konsultan
Perbincangan di antara mereka tidak berlangsung lama. Petugas langsung menggiring XY masuk ke mobil dan duduk di kursi paling belakang.
“Hasil pemantauan tim, dia akan bermain futsal di PIK dan kami eksekusi di situ,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso, kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Penangkapan XY merupakan tindak lanjut surat Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta karena yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) di Negeri Tirai Bambu.
“Yang bersangkutan dalam DPO terkait penyelundupan manusia atau people smuggling,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andrayadi, kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: WN China Ditangkap karena Lewati Batas Izin Tinggal, Ternyata Buronan di Negaranya
XY masuk ke Indonesia menggunakan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor bernomor 2C22JD0066-W yang berlaku sampai dengan 9 September 2024.
“Saat ini yang bersangkutan telah berada di negara asalnya, karena telah menjalani hukuman tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian,” ungkap Sandi.
Tindakan pendeportasian terhadap pria kelahiran Shanghai itu termaktub dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.