JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memastikan, tujuh warga negara China yang ditangkap dalam satu bulan terakhir bukan melarikan diri ke Indonesia.
Ketujuh WN China itu sudah berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RTT).
“Secara keseluruhan, mereka tidak melarikan diri ke Indonesia,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iinteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: WN China Ditangkap di Lapangan Futsal, Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia
Bong mengungkapkan, nama tujuh orang itu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah adanya laporan dari warga China yang merasa dirugikan oleh para pelaku.
Saat dilaporkan, ketujuh pelaku sudah berada di Indonesia.
“Sebagai contoh, kejahatan dunia maya, mereka melakukan tindak pidana penipuannya saat berada di Indonesia, bukan pada saat di China,” jelas Bong.
“Contoh lain, penggelapan dana masyarakat. Dia membuka peluang investasi di negaranya. Namun, investasi tersebut tidak berjalan sehingga mengakibatkan pihak yang dirugikan melaporkan kepada polisi,” lanjut dia.
Baca juga: Imigrasi Jakut Tangkap 7 WN China dalam Sebulan Terakhir
Adapun ketujuh pelaku ditangkap pada periode 14 Oktober hingga 16 November 2023 berdasarkan surat Kedutaan Besar China di Jakarta.
Mereka adalah XY (52), CJ (89), YW (52), WY (38), WL (31), CW (41), dan HL (51).
Tindak pidana yang mereka lakukan yakni, penyelundupan manusia, penipuan, penggelapan dana masyarakat, kejahatan dunia maya, dan penyelundupan satwa liar.
“Tujuh warga Tiongkok tersebut telah kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andrayad.
Baca juga: WN China Ditangkap karena Lewati Batas Izin Tinggal, Ternyata Buronan di Negaranya
Lima dari tujuh tersangka hingga saat ini masih ditahan di ruang detensi. Sementara itu, dua orang lainnya, XY dan YW, sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (17/11/2023).
Didampingi petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara, XY dan YW dideportasi menggunakan maskapai Xianmen Airlines nomor penerbangan MF-856 dengan rute dari Jakarta menuju Fuzhou.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.