JAKARTA, KOMPAS.com - Siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah berinisial AP (17) dan PAF (17) membacok siswa lain bernama MR (16) di Jalan Kyai Tapa Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, para pelaku membacok korban ketika hendak tawuran, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika MR, siswa SMK Bhara Trikora, melintas di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju ke arah lampu merah Grogol.
"Korban bertemu dengan para pelaku, karena ada satu dan lain hal, terjadi perselisihan di antara mereka," kata Wibisono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Duren, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Nasib Apes Warga Matraman, Malah Dikeroyok Saat Lerai Tawuran Pemuda
Akibat perselisihan itu, pelaku mengejar korban yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya.
"Ketika (korban) dibonceng, tiba-tiba pelaku menghampiri, kemudian langsung membacok punggung sebelah kiri korban," jelas dia.
Korban akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya, kemudian menabrak trotoar di Jalan Kyai Tapa.
Kata Wibisono, mulanya polisi mendapatkan laporan terkait kecelakaan lintas yang dialami korban. Petugas pun langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Ternyata ditemukan informasi dari warga setempat atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh para pelaku," terang Wibisono.
Baca juga: Panti Pijat Plus-plus Menjamur di Pulogebang, Emak-emak Jadi Resah Saat Suami Tak Pulang
Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman kamera CCTV untuk menangkap pelaku.
AP dan PAF kemudian ditangkap pada Rabu (15/11/2023).
"Pada hari Rabu, pelaku ditangkap di SMK Perti itu sendiri karena kami telah bekerja sama dengan pihak sekolah yang begitu kooperatif," tutur Wibisono.
"Kami menemukan siswanya dan langsung diserahkan (pihak sekolah) kepada Polsek Tanjung Duren," tambah dia.
Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, AP dan PAF dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.