BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar sabu jaringan Malaysia di empat lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, dua pelaku berinisial HD (24) dan IW (38) ditangkap di apartemen wilayah Bekasi.
"Empat tersangka kami amankan, dua lokasi dari Bekasi. Kami menyita barang bukti timbangan elektrik, ponsel yang digunakan para tersangka, dan 12,7 kilogram sabu," kata Dani saat jumpa pers di kantornya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Pakai Uang Pribadi Saat Kabur ke Luar Negeri
Dani berujar, polisi awalnya menangkap HD di sebuah apartemen pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45 WIB.
"HD ditangkap dengan barang bukti awal 0,59 gram sabu, satu unit ponsel Oppo, satu unit timbangan elektrik, dan beberapa bungkus plastik klip bening," ujar dia.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial FN (24) di Jakarta Timur beserta barang bukti 42 gram sabu, Rabu (15/11/2023) pukul 09.00 WIB.
FN mendapatkan barang haram itu dari IW. Malam harinya, polisi berpura-pura membeli sabu kepada IW. Saat itulah polisi menangkap IW di apartemen wilayah Bekasi pukul 20.45 WIB.
"Kami lanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka IW di Tangerang, kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," jelas Dani.
Baca juga: Lihainya Ghisca Debora Kelabui Para Pencari Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah
Dani mengatakan, setelah menangkap IW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UF (45) di Pontianak, Kalimantan Barat.
"UF ditangkap di rumahnya di Desa Sungaibeliung, Pontianak, dengan barang bukti sabu 99,61 gram," kata dia.
Pada saat diperiksa, para pengedar mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy. Pak Cik kini jadi buronan polisi.
Sementara itu, tersangka HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.
Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.