JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan, tidak menggugat Pemprov DKI soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menyebut, pihaknya menerima besaran angka UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan karena masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Berbeda dengan dua tahun lalu sama yang sekarang. Pak Pj Gubernur DKI memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nurjaman saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: UMP DKI Rp 5,06 Juta, Warga: Naik Cuma Rp 100.000-an tapi Harga Pangan Mahal, Sama Saja Bohong
Dua tahun lalu, Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP 2022 yang mencapai 5,1 persen atau Rp 4.641.854.
Nurjaman mengemukakan, gugatan yang dilayangkan oleh Apindo kala itu karena menilai kenaikan UMP DKI 2022 tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau saat itu kami melakukan PTUN karena kebijakannya tak sesuai dengan Undang-Undang. Kalau sekarang ini ya alhamdullilah sesuai (undang-undang) karena alfa yang digunakan pemerintah oleh pak Pj itu adalah 0,3 (3,38 persen)," ucap Nurjaman.
Nurjaman menyatakan, telah menerima angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381
Nilai UMP DKI 2024 ini bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.
Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
"Ini keputusan pemerintah, kita harus apresiasi, meski tidak sesuai dengan harapan kami. Harapan kami itu kan pemerintah mengakomodir kami," kata Nurjaman.
Apindo sebelumnya telah mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda dengan Pemprov DKI.
Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.
Apindo mengusulkan alfa 0,2, sehingga nilai UMP DKI 2024 bertambah Rp 143.000 dan menjadi Rp 5.043.000.
"Kami berharap putusan Pak Gubernur bisa diterima oleh semua pihak, karena masih dalam koridor peraturan, sesuai Undang-Undang," kata Nurjaman.
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067.381, Selasa (21/11/2023).
"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.
"Pemprov DKI telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.
Baca juga: UMP DKI 2024 Naik 3,38 persen, Apindo: Kami Harus Apresiasi meski Tak Sesuai Harapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.