Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Bekasi Tangkap 4 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 12,7 Kg Sabu Disita

Kompas.com - 22/11/2023, 16:23 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pengedar sabu jaringan Malaysia di empat lokasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, dua pelaku berinisial HD (24) dan IW (38) ditangkap di apartemen wilayah Bekasi.

"Empat tersangka kami amankan, dua lokasi dari Bekasi. Kami menyita barang bukti timbangan elektrik, ponsel yang digunakan para tersangka, dan 12,7 kilogram sabu," kata Dani saat jumpa pers di kantornya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Mengaku Pakai Uang Pribadi Saat Kabur ke Luar Negeri

Dani berujar, polisi awalnya menangkap HD di sebuah apartemen pada Senin (13/11/2023) pukul 21.45 WIB.

"HD ditangkap dengan barang bukti awal 0,59 gram sabu, satu unit ponsel Oppo, satu unit timbangan elektrik, dan beberapa bungkus plastik klip bening," ujar dia.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial FN (24) di Jakarta Timur beserta barang bukti 42 gram sabu, Rabu (15/11/2023) pukul 09.00 WIB.

FN mendapatkan barang haram itu dari IW. Malam harinya, polisi berpura-pura membeli sabu kepada IW. Saat itulah polisi menangkap IW di apartemen wilayah Bekasi pukul 20.45 WIB.

"Kami lanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka IW di Tangerang, kami amankan sekitar 12 kilogram sabu," jelas Dani.

Baca juga: Lihainya Ghisca Debora Kelabui Para Pencari Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah

Dani mengatakan, setelah menangkap IW, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka UF (45) di Pontianak, Kalimantan Barat.

"UF ditangkap di rumahnya di Desa Sungaibeliung, Pontianak, dengan barang bukti sabu 99,61 gram," kata dia.

Pada saat diperiksa, para pengedar mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga negara Malaysia yang dipanggil Pak Cik alias Aloy. Pak Cik kini jadi buronan polisi.

Sementara itu, tersangka HD dikenai Pasal 127 KUHP tentang Narkotika, IW dan FN disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 KUHP tentang Narkotika, sedangkan UF disangkakan Pasal 132 KUHP.

Keempat tersangka terancam pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com