JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan membongkar puluhan kafe tak berizin di kolong jembatan RW 08 dan samping jembatan RW 09, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11/2023).
Penertiban tersebut melibatkan ratusan petugas dari Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakarta Utara Muhamadong mengatakan, puluhan bangunan itu dibongkar berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, puluhan bangunan kafe itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Bangunan yang kami tertibkan pastinya bertuan, tapi tidak memiliki izin,” kata Muhamadong dalam keterangannya.
Baca juga: Jalan RE Martadinata Macet gara-gara Proyek, Pengendara: Bikin Pusing!
Ia mengungkapkan, ada 17 bangunan yang dibongkar di kolong jembatan dan 22 bangunan kafe ditertibkan di samping jembatan.
“Total bangunan kafe tak berizin yang kami tertibkan berjumlah 39 bangunan,” ungkap Muhamadong.
Ia menegaskan, saat ini para pemilik kafe tak berizin di dua kawasan tersebut sudah tidak mengoperasikan usahanya.
“Mudah-mudahan, pembongkaran ini yang terakhir. Oleh karena itu, kami akan selalu memonitor ke depannya,” ujar dia.
“Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar,” lanjut Muhamadong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.