Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Tak Akan Gugat Pemprov soal Kenaikan UMP DKI 2024

Kompas.com - 22/11/2023, 16:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta memastikan, tidak menggugat Pemprov DKI soal keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman menyebut, pihaknya menerima besaran angka UMP DKI 2024 yang sudah ditetapkan karena masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Berbeda dengan dua tahun lalu sama yang sekarang. Pak Pj Gubernur DKI memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Nurjaman saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: UMP DKI Rp 5,06 Juta, Warga: Naik Cuma Rp 100.000-an tapi Harga Pangan Mahal, Sama Saja Bohong

Dua tahun lalu, Apindo menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP 2022 yang mencapai 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Nurjaman mengemukakan, gugatan yang dilayangkan oleh Apindo kala itu karena menilai kenaikan UMP DKI 2022 tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau saat itu kami melakukan PTUN karena kebijakannya tak sesuai dengan Undang-Undang. Kalau sekarang ini ya alhamdullilah sesuai (undang-undang) karena alfa yang digunakan pemerintah oleh pak Pj itu adalah 0,3 (3,38 persen)," ucap Nurjaman.

Nurjaman menyatakan, telah menerima angka kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp 5.067.381

Nilai UMP DKI 2024 ini bertambah Rp 165.583 atau 3,38 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 4.901.798.

Baca juga: Warga Nilai Kenaikan UMP DKI 2024 Tak Akan Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

"Ini keputusan pemerintah, kita harus apresiasi, meski tidak sesuai dengan harapan kami. Harapan kami itu kan pemerintah mengakomodir kami," kata Nurjaman.

Apindo sebelumnya telah mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda dengan Pemprov DKI.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3.

Apindo mengusulkan alfa 0,2, sehingga nilai UMP DKI 2024 bertambah Rp 143.000 dan menjadi Rp 5.043.000.

"Kami berharap putusan Pak Gubernur bisa diterima oleh semua pihak, karena masih dalam koridor peraturan, sesuai Undang-Undang," kata Nurjaman.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebelumnya menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp 5,067.381, Selasa (21/11/2023).

"Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja.

"Pemprov DKI telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.

Baca juga: UMP DKI 2024 Naik 3,38 persen, Apindo: Kami Harus Apresiasi meski Tak Sesuai Harapan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com