JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah dan Camat di DKI Jakarta diminta menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, langkah ini diperlukan agar Lurah dan Camat dapat mencegah penyalahgunaan tempat-tempat tertentu di Jakarta untuk berkampanye.
"Namanya pesta demokrasi, biarkan saja mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana saja? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK) bapak hafalkan tempat-tempatnya," ujar Heru Budi dalam bertemu dengan Lurah-Camat se-DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Minta Lurah dan Camat Aktif Temui Tokoh Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Heru Budi juga meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, untuk berkoordinasi dengan para Wali Kota dalam menertibkan APK yang dipasang sembarangan.
"Pak Satpol PP, sudah diatur kan tempat-tempatnya? Jadi silakan, tolong bapak konsul lebih dulu ke Wali Kota kalau melakukan sesuatu," kata Heru Budi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi tertentu.
Dalam Pasal 71 beleid tersebut, lokasi yang dilarang dipasang APK adalah rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Baca juga: Heru Budi Minta Camat dan Lurah Seluruh Jakarta Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk masa kampanye Pileg dan Pilpres dijadwal berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca juga: Heru Budi Lantik Ani Ruspitawati Jadi Kadinkes DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.