Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecewa Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun dan Hanya Kena Pasal UU ITE

Kompas.com - 22/11/2023, 22:47 WIB
M Chaerul Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Salah satu korban penipuan preorder iPhone, Nita Junita mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap terdakwa si kembar Rihana-Rihani.

Menurut Nita, tuntutan jaksa tidak sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Rihana-Rihani.

Sebab, perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya hingga mencapai Rp 8,5 miliar, sebagaimana dakwaan awal.

"Kalau memang ini tuntutan 5 tahun ya pertama saya pasti kecewa. Enggak sesuai ekspektasi gitu," kata Nita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Tuntut Rihana-Rihani 5 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Si Kembar Berbelit-belit dalam Sidang

Hal lain yang mengecewakan bagi Nita adalah tuntutan jaksa terhadap Rihana-Rihani hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal dalam dakwaan sebelumnya, Rihana-Rihani telah melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 tentang Penggelapan dan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

"Kemudian, kecewanya karena di situ tuntutannya hanya dikenakannya itu Pasal ITE doang. Sementara untuk penipuan dan penggelapannya, yang saya lihat enggak ada," kata Nita.

"Paling enggak kan kalau misalnya dengan Pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut 8 tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," tambah dia.

Baca juga: Kembalinya Mobil Rental Toyota Sienta Usai Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, si kembar Rihana-Rihani, dihukum lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).

Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.

Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Iyus Gembira, Mobil Rentalnya yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Kembali ke Tangannya

Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi denda atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.

Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com