Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Demo Buruh Berkait UMP di Depan Mega Bekasi, Arus Lalu Lintas Tersendat

Kompas.com - 23/11/2023, 13:24 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Para buruh menggelar aksi demo berkait upah minumun provinsi (UMP) di depan Mega Bekasi Mall, Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).

Berdasar pantauan Kompas.com pukul 12.30 WIB di lokasi, laju sejumlah kendaraan tampak tersendat di pintu Tol Bekasi Barat.

Imbasnya, arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani ditutup sementara. Para pengendara motor berputar mengikuti arahan pihak kepolisian.

Baca juga: Buruh di Depok Tuntut UMK Naik 15 Persen, Walkot Idris: Saya Mah Ikut Gubernur Saja

Dari orasi yang disampaikan, para buruh berunjuk rasa menolak kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen.

Menurut para buruh, angka kenaikan UMP Jabar 2024 terlalu kecil dan merugikan. Demo digelar sebagai bentuk kekecewaan mereka.

"Kami meminta Pj Wali Kota Raden Gani agar bisa menaikkan 16 persen, selama pemerintahan (ini) lebih pro kepada Apindo," ujar orator di atas mobil.

Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Ubah Angka Kenaikan UMP 2024 meski Ditolak Buruh

Sang orator mengatakan, mereka akan kembali menggelar demo apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Masih siap berjuang kawan-kawan? Kita menuju Disnaker, masih tidak ada keputusan kita balik lagi ke sini bertempur hingga sore," ujar orasi.

"Jika tidak ada kesempatan, kita lumpuhkan total kawan-kawan, bergerak kawan," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495.

Baca juga: Tolak Besaran UMP DKI 2024, Buruh Ancam Demo Lanjutan hingga Desember

"UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ujarnya usai meninjau pelaksanaan seleksi CASN P3K di Poltekkes Kemenkes Bandung, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Dia mengatakan, kenaikan UMP Jabar 2024 dengan menggunakan formula perhitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Selain itu, besaran tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.

"Kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini," kata Bey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com