JAKARTA, KOMPAS.com - Puslabfor Polri menegaskan, tidak ada orang lain di lokasi tewasnya CHR (16), anak perwira menengah TNI AU, Minggu (24/9/2023).
Adapun CHR ditemukan dalam keadaan terpanggang di Pos Spion, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Kami simpulkan bahwa tidak ada orang lain di TKP (tempat kejadian perkara). Kami menemukan DNA dari korban, tidak ada yang lain," ujar Kasubbid Biologi Serologi Forensik Puslabfor AKBP I Made Wiranatha dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Dokter Forensik: 3 Tusukan di Tubuh Anak Pamen TNI AU Sebabkan Luka Fatal
Kesimpulan itu didapatkan setelah Puslabfor memeriksa TKP pada hari penemuan jasad CHR. Saat itu kondisi Pos Spion sepi, pintunya pun tidak rusak.
Kemudian, dalam olah TKP pada 26 September, ada sejumlah barang bukti yang ditemukan. Salah satunya darah.
Belakangan diketahui bahwa CHR menusuk diri sendiri terlebih dahulu sebelum membakar tubuhnya.
"Ada barang bukti yang diambil, seperti usapan darah di TKP, kemudian sendal jepit dan pisau yang sudah tidak ada gagang karena terbakar," kata Wiranatha.
Baca juga: Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim, Korban Tusuk Diri Sendiri Lalu Bakar Tubuhnya
Sejumlah barang bukti tersebut kemudian diperiksa untuk mencari lagi jejak DNA.
"Di pintu, (kami) mengambil usapan, tidak ditemukan (DNA). Karena pos itu sudah lama tidak digunakan, jadi memang kami simpulkan tidak ada (DNA) selain DNA korban," tutur Wiranatha.
Sementara itu, berdasarkan serangkaian penyelidikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan, tidak ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus meninggalnya CHR.
Baca juga: Hanya Ada DNA Korban di TKP, Bukti Tak Ada Unsur Pidana atas Tewasnya CHR
Saat ditanya apakah artinya CHR meninggal karena bunuh diri, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata enggan berkata secara lugas.
Alasannya, penyidik mesti mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik hanya mengutarakan fakta penyidikan.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," ujar Leonardus.
Leonardus memastikan, penyidik akan menutup kasus ini.
Adapun penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar dua bulan hingga polisi akhirnya bisa mengungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.