JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau berkomentar banyak terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Mahfud menyerahkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
"Ya kan proses hukum. Biar saja diikuti prosesnya," kata Mahfud di hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/11/2023).
"Saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya karena itu ada yang menangani dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai," imbuh dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terlalu Dipaksakan
Menurut dia, KPK akan tetap bekerja meskipun salah satu pimpinan lembaga antirasuah itu menyandang status tersangka.
"Komisionernya lima, satu mungkin tersangka dan belum tentu tidak aktif juga. Sebelum (nasib Firli di KPK) diputus, mungkin saja, mungkin saja dia masih akan ada di situ (KPK)," tutur Mahfud.
Dia mengatakan, empat orang komisioner KPK lainnya tetap sah mengambil keputusan terkait proses hukum di lembaga tersebut.
"Seumpama terpaksa (Firli) harus non-aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah. Tiga (komisioner) saja sah mengambil keputusan-keputusan untuk proses hukum di KPK," jelas Mahfud.
Baca juga: Kuasa Hukum Terkejut Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya.
Adapun kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua RW: Prihatin, Dia kan Pejabat Negara
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini, ada 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Polda Metro Jaya juga menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Polisi juga menggeledah rumah Firli di Bekasi. Terbaru, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.