TANGERANG, KOMPAS.com - Kondisi NT (4), bocah yang dianiaya ibu tiri berinisial RY (38) di Tangerang, semakin baik.
Namun, NT belum bersedia kembali ke rumah orangtuanya karena masih trauma akibat penganiayaan tersebut.
Dia lebih memilih tinggal di rumah aman Yayasan Peduli Anak.
"Kondisi korban sehari-harinya semakin baik, interaksinya makin baik, keceriannya baik. Hanya memang belum mau dikembalikan kepada orangtuanya," kata Pejabat Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Lia Latifah saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Ibu Tiri yang Aniaya Bocah di Tangerang Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Lia menuturkan, setiap harinya, RY terus menjalin komunikasi dan membujuk anak tirinya itu untuk pulang. Akan tetapi, upaya itu gagal karena selalu ditolak NT.
"Setiap hari biasanya orangtuanya telepon, selalu ditanyain mau pulang apa enggak? Tapi (NT) selalu jawabannya, 'Aku belum mau pulang. Aku mau di sini aja'," ucap Lia.
Karena itu, Lia menyarankan RY untuk membangun kembali rasa kepercayaan anak tirinya itu terlebih dahulu, sebelum memintanya pulang.
Sebab, kekerasan fisik yang dialami NT cukup membekas.
"Ibu (tirinya) harus melakukan pendekatan-pendekatan yang baik kepada korban, karena psikisnya dia ini memang cukup membekas. Jadi setiap kali dia melihat luka-luka tubuhnya itu selalu menyebutkan aksi apa saja yang dilakukan ibunya kepada dia," tutur Lia.
Baca juga: Ibu Tiri Aniaya Bocah di Tangerang, Pelaku Kesal karena Anaknya Sulit Diingatkan
Adapun NT diduga dianiaya ibu tirinya hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Korban diduga dianiaya di rumah kontrakan mereka, Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan NT, ketua RT setempat bernama Bowo Prayitno mengatakan bahwa korban dipukul menggunakan kayu. Korban juga dicakar dan dicubit oleh RY.
Bowo menambahkan, RY juga membenturkan kepala anak tirinya ke lantai.
"Ibunya juga jedotin korban. Itu ada ada tiga luka di kepala akibat dijedotin," ucap Bowo, Senin lalu.
Teranyar, RY telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia tidak ditahan karena memiliki bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.