JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut tetap beraktivitas seperti biasa di kantornya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam program Kompas Petang, Kamis (23/11/2023).
"Sama seperti biasanya, beliau tetap beraktivitas (di KPK) seperti hari-hari yang kemarin," ungkap Ian.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Berkait dengan status kliennya yang saat ini telah menjadi tersangka, Ian mengaku hal itu mengejutkannya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Firli terlalu dipaksakan.
"Untuk penetapan ini mengagetkan kami, terkesan sangat dipaksakan oleh pihak penyidik Polda," jelas Ian.
Ian berujar, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya saat pemeriksaan pada 16 November 2023 lalu belum berhubungan pada subtansi yang dituduhkan.
Saat itu penyidik, kata Ian, masih mengajukan pertanyaan normatif tentang riwayat pekerjaan dan penugasan Firli.
"Pada saat diperiksa sebagai saksi setahu kami pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro itu tidak terkait dengan apa yang dituduhkan kepada beliau (Firli) ya," kata Ian.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Firli Bahuri Terlalu Dipaksakan
"Tidak ada pertanyaan terkait dengan materi pemerasan gratifikasi, penerimaan hadiah atau apa pun lah ya. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan sifatnya normatif. Tiba-tiba semalam kami dikagetkan dengan penetapan beliau sebagai tersangka, ada apa?" tutur Ian.
Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK Usai Jadi Tersangka
Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.
Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.