JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Ia melanjutkan, polisi tetap menghormati gugatan yang diajukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
"Penyidik pada prinsipnya tetap menghormati itu (gugatan praperadilan)," papar Ade.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Untuk diketahui, Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.
"Selanjutnya, Hakim Tunggal telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkap Djuyamto.
Dalam surat itu, Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri," ucap Djuyamto.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Digelar 11 Desember 2023
PN Jaksel kemudian mengagendakan sidang gugatan praperadilan perdana Firli pada 11 Desember 2023.
Untuk diketahui, polisi kini menetapkan Firli sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Kasus itu dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Tak Malu Firli Bahuri Tersangka, ICW Nilai Menoleransi Praktik Korupsi
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli mengaku bertemu Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang. Menurut Firli, dugaan rasuah di Kementan baru naik ke tahap penyelidikan sekitar Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.