BEKASI, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengusulkan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2024 naik 14,02 persen atau Rp 723.186, dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434.
Gani sudah menandatangani surat usulan kenaikan UMK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya telah tanda tangani pengusulan UMK (naik) 14,02 persen dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen," ujar Gani dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Pj Bupati Rekomendasikan UMK Kabupaten Bekasi Naik 13,99 Persen Jadi Rp 5,8 Juta
Gani berujar, UMK Kota Bekasi nantinya akan diputuskan oleh Pemprov Jawa Barat. Sebagai Pj Wali Kota, dia hanya bisa menyampaikan usulan.
"Ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi, sepenuhnya silakan kepada (Pj) Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut," ujar dia.
Gani menuturkan, usulan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Selain itu, Gani juga mempertimbangkan aspek lainnya, yakni usulan kenaikan upah mininum di Kabupaten Karawang sebesar 12 persen dan Kabupaten Bekasi 13 persen.
"Kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh," tutur dia.
Baca juga: Dampak Demo Buruh di Bekasi, Pengusaha Keluhkan Keterlambatan Distribusi Barang
Sebagai informasi, para buruh menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan berkait UMK Kota Bekasi, Kamis (23/11/2024).
Para buruh khawatir UMK yang ditetapkan tak jauh dari UMP Jawa Barat yang telah diputuskan hanya naik 3,57 persen.
Karena itu, mereka menggelar demo untuk meminta Pemerintah Kota Bekasi menaikkan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar 16 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.