JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, eks Ketua KPK Firli Bahuri bisa saja ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut dia, ditahan atau tidaknya Firli tergantung keputusan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ya nanti kan kami lihat, apakah secara subyektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, ya bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Baca juga: SYL Belum Terima Surat Pemeriksaan dalam Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Dalam prosedur penyidikan, polisi akan memeriksa Firli usai ditetapkan tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik berhak memutuskan akan menahan Firli atau tidak.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti (soal penahanan Firli)," ujar Karyoto.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli belum ditahan.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Firli Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja
Firli Bahuri kemudian menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
"Pada Jumat, 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, sidang perdana gugatan ini akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk menelaah surat gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.