JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari sebelum membunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik mengikuti kegiatan RI 3 atau Iriana Joko Widodo ke Solo.
Praka Riswandi dari satuan Paspampres merupakan tersangka pembunuhan bersama dua anggota TNI lainnya, yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad) dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengungkapkan, Praka Riswandi Manik menuturkan hal itu saat dihubungi oleh Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Oknum TNI atas Perbuatan Sadisnya pada Imam Masykur
"Terdakwa satu menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo (habis) kegiatan RI 3. Rencananya (besok) mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," tutur Upen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Pada Jumat, 11 Agustus 2023, Praka Riswandi Manik sedang libur. Ia berada di rumah dinas Paspampres di Gunung Putri, Cikeas, sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia dihubungi oleh Praka Jasmowir dan Praka Heri Sandi. Mereka ingin membahas penggerebekan toko obat ilegal.
Baca juga: Penasihat Hukum Keluarga Imam Masykur Puas dengan Tuntutan Hukuman Mati 3 Oknum Anggota TNI
"(Mereka) mengatakan, 'Gimana, Lae? Besok jadi enggak? Jam berapa?'" kata Upen.
Namun, Praka Riswandi Manik menjawab bahwa ia berencana untuk jalan-jalan bersama istri dan anaknya pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dua anggota TNI lainnya merespons, "Oh begitu". Namun, mereka tak berhenti membujuk Praka Riswandi Manik agar bersedia ikut.
"Membujuk agar terdakwa satu bersedia untuk ikut dengan mengatakan, 'Ayolah bisa'. Terdakwa satu menjawab, 'Ya sudah'," Upen berujar.
Selanjutnya, Praka Jasmowir menanyakan jadwal mereka kumpul pada Sabtu beserta lokasinya.
Sementara itu, Praka Heri Sandi akan mencari mobil untuk melancarkan aksi mereka.
Baca juga: Oditur: Perbuatan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur di Luar Batas Kemanusiaan
Telepon pun berakhir dan mereka beraksi pada Sabtu sore. Imam Masykur diculik dari toko obatnya di Rempoa, Tangerang Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus para terdakwa melakukannya adalah pemerasan berkedok penggerebekan toko obat.
Mereka menyamar menjadi polisi dan membawa surat tugas palsu saat berpura-pura membeli obat tramadol.
Para terdakwa memukuli korban dan meminta tebusan sebesar Rp 50 juta jika korban ingin dibebaskan.
Pemerasan itu berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Kini, tiga terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka mengajukan pleidoi dalam sidang selanjutnya pada Senin, yaitu 4 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.