JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memeriksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada Jumat (1/12/2023).
"FB (Firli) akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum
Trunoyudo berujar, polisi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Firli pada Selasa pagi. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir atau tidak.
"Kami melayangkan surat panggilan terhadap Firli pada pagi ini ," ujar dia.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, belum memberikan respons saat ditanya apakah kliennya akan hadir dalam pemeriksaan ini.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Baca juga: Soal Gugatan Praperadilan Firli, Kapolda Metro: Itu Hal yang Biasa
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
PN Jaksel menetapkan sidang perdana gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.