JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro berujar, komplotan pencuri motor, pria berinisial H dan W, telah beraksi selama dua terakhir.
“Kalau tempat kejadian perkara (TKP) di Pesanggrahan, sudah sekitar dua tahun beroperasi. Terakhir beroperasi itu ya di wilayah Petukangan Selatan, yang kami tangkap,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Rabu (29/11/2023).
Dalam melaksanakan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci khusus. Pelaku W bahkan menggunakan kunci hasil modifikasi yang mirip dengan kunci asli.
“Dia (W) profesional sekali, sudah bisa membuat kunci sendiri untuk beraksi,” tutur dia.
Baca juga: 2 Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi
W bisa membuat kunci motor palsu diduga karena pernah bekerja di tempat spesialis kunci dan belajar lewat media sosial.
“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku belajar membuat kunci secara otodidak. Mungkin melihat dari media sosial dan mungkin pernah bekerja di spesialis kunci. Tapi pas dipakai memang sedikit maksa supaya bisa,” imbuh Tedjo.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Pesanggrahan menangkap komplotan pencuri motor di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan saat itu menangkap pria berinisial H (41) alias Asep. Asep tepergok saat hendak mencuri motor di sebuah kafe.
Asep kemudian digiring ke Mapolsek Pesanggrahan beserta barang bukti yang ditemukan, yakni kunci leter T.
Baca juga: 3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000
Setelah diperiksa oleh petugas, Asep mengaku bahwa kunci T yang dimilikinya berasal dari W.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan W.
Tak lama setelahnya, Unit Reskrim berhasil menangkap W di wilayah Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian mengamankan empat kendaraan roda dua.
Satu dari tiga motor yang diamankan merupakan kendaraan roda dua yang hendak diambil H di kafe wilayah Petukangan.
Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dan dijerat Pasal 363 KUHP. Hukuman maksimal untuk keduanya adalah tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.