JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi FB akan hadir pukul 09.00 WIB di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi Kamis (30/11/2023).
Ade belum mengungkap siapa saja saksi lainnya yang akan diperiksa besok.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak menjawab panggilan telepon untuk ditanyai soal persiapan kliennya pada pemeriksaan besok.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Ditanya Kemungkinan Firli Bahuri Ditahan, Kapolda Metro Jaya: Bisa Saja...
Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.
Dia malah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
PN Jaksel telah mengagendakan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023.
Baca juga: Soal Gugatan Praperadilan Firli, Kapolda Metro: Itu Hal yang Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.