JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengiriman surat panggilan pemeriksaan politisi Aiman Witjaksono yang dikirmkan tengah malam sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Acuannya secara prosedural saja di negara kita, tentu prosedur secara hukum yang kita ikuti," ujar Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).
"Terkait dengan hal ini tentunya itu (kasus) baru klarifikasi. Klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan," imbuh dia.
Baca juga: IPW Minta Polisi Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono soal Isu Oknum Polri Tak Netral
Trunoyudo memastikan, Aiman sudah diberikan haknya sebagai terlapor untuk memberi keterangan.
"Pada aturan tadi kami sampaikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentunya mengacu pada peraturan Undang-Undang," ucap dia.
Sebelumya, Aiman Witjaksono menerima surat pemanggilan dari kepolisian. Namun, pihaknya merasa heran lantaran surat pemanggilan itu dikirim ke rumahnya pukul 23.50 WIB, Selasa (28/11/2023) lalu. 1
"Mengenai pemanggilan Aiman saya mendapat kabar dari yang bersangkutan bahwa itu dilakukan jam 12 malam kurang 10, rumahnya dibel untuk diantarkan surat pemanggilan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral
Chico menyayangkan pengiriman surat panggilan tersebut karena dinilai seperti cara-cara intimidasi yang dilakukan di negara-negara otoriter.
Menurut dia, pengiriman surat pada tengah malam merupakan permainan psikologis untuk menakut-nakuti layaknya Geheime Staatpolizei (Gestapo), lembaga polisi rahasia di Jerman pada masanya.
"Ini gaya-gaya fasismenya Mussolini yang sedang dipraktikkan, gaya-gaya intimidasi," tutur Chico.
Sebelumnya diberitakan, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat. Ia dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana.
Laporan itu berisi pernyataan Aiman Witjaksono yang menyebut bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Baca juga: Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.