JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya menunda sementara proses hukum terhadap politikus Aiman Witjaksono terkait pernyataannya soal adanya oknum Polri tidak netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Indonesia Police Watch mendorong Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Sugeng menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi arahan yang berisi penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Arahan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023.
Baca juga: Aiman Witjaksono Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Terkait Isu Oknum Polisi Tak Netral
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga kondusifitas kegiatan Pemilu, dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaan Pemilu," jelas Sugeng.
Dia menambahkan, telegram Kapolri ini telah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang pada kader PDIP.
Sugeng berpandangan, pernyataan Aiman yang menyinggung netralitas aparat merupakan kritik dan pengingat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
"Pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat," papar Sugeng.
Ia kemudian menyarankan, agar kepolisian tak serta-merta menerapkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang pertama harus di-filter adalah apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Proses ini dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni surat telegram nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.
Baca juga: Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...
"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," ungkap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Untuk diketahui, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2023). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Aiman dilaporkan atas pernyataan oknum komandan Polri diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Juru bicara pelapor, Fikri Fakhrudin mengatakan, pernyataan Aiman dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud yang videonya diunggah ke media sosial pribadi itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," papar Fikri.
Baca juga: Kasus Oknum Polri Tak Netral, Aiman Bingung Dilaporkan 6 Pihak di Hari yang Sama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.