JAKARTA, KOMPAS.com - Sekuriti Transjakarta tidak melaporkan pria berinisial KB (23) yang disebut hendak masturbasi di dalam bus karena menduga pelaku merupakan orang berkebutuhan khusus.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero berujar, KB sempat ditangkap sekuriti di Halte Tendean usai menumpangi bus Transjakarta rute Puri Beta-Latuharhary, Kamis (30/11/2023).
"Oleh sekuriti, karena dirasa orang tersebut berkebutuhan khusus langsung dipulangkan. Kemudian dengan diimbau supaya tidak naik bus Transjakarta lagi," kata David saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Seorang Pria Diduga Hendak Masturbasi di Bus Transjakarta
Peristiwa itu diketahui setelah pemilik akun Twitter @DellanyM mengunggah postingan bahwa KB hendak masturbasi di dalam bus.
Pelaku juga sempat memegang alat kelaminnya sambil melihat ke arah korban.
"Tolong @PT_Transjakarta, orang ini baru aja nyoba masturbasi di TJ L13E Puri Beta-Latuharhari kode bis MYS-17024 sekitar jam 08:15 pagi ini. Pindah posisi ke depan gue (berdiri), ngeliatin gue enggak putus sambil posisi tangan di kelamin, abis gue teriakin dia mundur lagi ke belakang," tulis pemilik akun @DellanyM dikutip Kompas.com.
Seusai melihat unggahan tersebut, pihak PT Transjakarta menelusuri keberadaan pelaku berinisial KB (23). Pelaku kemudian diamankan di Halte Tendean.
"Pada saat diamankan oleh sekuriti, setelah anggota cek memang diamankannya di Halte Tendean. Tetapi tidak dilaporkan oleh sekuriti ke kepolisian," ungkap David.
Belakangan diketahu, pelaku merupakan warga Jepara, Jawa Tengah. Namun, kepolisian tak mengetahui domisili KB saat ini.
Baca juga: Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas
"Karena sama sekuriti juga langsung dipulangkan, sekuriti tidak mencatat alamatnya di Jakarta. Kalau sesuai dengan alamat KTP, dia di luar jakarta," jelas David.
Dia lantas meminta agar petugas bisa melapor bila kejadian serupa kembali terjadi.
"Imbauan kami ke petugas sekuriti supaya kalau ada kejadian seperti itu lagi dilaporkan kepada kami, pihak kepolisian. Kemudian kami bisa berkomunikasi ke Dinas Sosial," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.