BEKASI, KOMPAS.com - Polsek Cikarang Selatan menangkap tiga buruh yang mengeroyok sopir truk saat demo kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/11/2023) lalu.
Mulanya, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.
"Betul (ditangkap), ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).
Baca juga: Tak Terima UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Buruh: Upah Layak Rp 5,8 Juta
Ketiga buruh berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," kata Rudi.
Atas perbuatannya, ketiga buruh itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Adapun pengeroyokan terjadi kala massa buruh berdemo menuntut kenaikan UMK 2024 di Kawasan Industri EJIP.
Pada saat itu, lalu lintas menjadi macet total sehingga kendaraan lain, termasuk truk, tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Baca juga: Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024, Buruh: Kami Lumpuhkan Wilayah Kota dan Kabupaten
Rudi mengatakan, pengemudi truk diduga mengucapkan kata kasar yang membuat massa buruh tersinggung lalu mengeroyoknya.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung dari perkataan sopir atau korban terhadap para buruh yang menutup jalan," kata dia.
Berdasarkan video yang beredar di Instagram, tampak sejumlah buruh menghentikan truk tersebut. Mereka lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.