Mulanya, polisi memeriksa enam buruh. Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya terbukti merusak truk dan mengeroyok sopirnya.
"Betul (ditangkap), ada tiga buruh yang diamankan dari enam yang kami periksa," ujar Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/11/2023).
Ketiga buruh berinisial DJP (36), MR (32), dan AR (33) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka (pengeroyokan)," kata Rudi.
Atas perbuatannya, ketiga buruh itu dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Adapun pengeroyokan terjadi kala massa buruh berdemo menuntut kenaikan UMK 2024 di Kawasan Industri EJIP.
Pada saat itu, lalu lintas menjadi macet total sehingga kendaraan lain, termasuk truk, tidak bisa melewati kawasan tersebut.
Rudi mengatakan, pengemudi truk diduga mengucapkan kata kasar yang membuat massa buruh tersinggung lalu mengeroyoknya.
"Diduga karena tidak terima dan tersinggung dari perkataan sopir atau korban terhadap para buruh yang menutup jalan," kata dia.
Berdasarkan video yang beredar di Instagram, tampak sejumlah buruh menghentikan truk tersebut. Mereka lalu menarik keluar sopir truk dan langsung memukulinya.
Bahkan, buruh lainnya yang terprovokasi juga terlihat merusak truk. Ada yang melempar batu ke arah kaca truk hingga pecah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/04/12565241/3-buruh-pengeroyok-sopir-truk-saat-demo-umk-di-cikarang-ditangkap-kini