Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami di Jaksel Bakar Istrinya Usai Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Kompas.com - 04/12/2023, 15:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Jali Kartono nekat membakar istrinya sendiri, Anie Melan, karena cemburu buta usai melihat korban chatting dengan pria lain.

“Peristiwa ini terjadi di rumah korban, Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 14.50 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Jaksel Bakar Istri Hidup-hidup

Sebelum membakar hidup-hidup korban, pelaku melihat pesan singkat antara sang istri dan pria yang diduga orang ketiga.

Tanpa pikir panjang, pelaku lantas mengambil jeriken berisi bensin tanpa meminta penjelasan lebih dahulu dari sang istri.

Ia lalu menuangkan bensin ke sekujur tubuh korban dan membakarnya.

“Langsung dibakar pakai korek api setelah dituangkan bensin. Pelaku sendiri sehari-harinya berjualan bensin eceran. Makanya, dia enggak kesulitan untuk mendapatkan barang itu,” tutur Bintoro.

Korban yang diselimuti api lantas berlari keluar rumah untuk mendapatkan pertolongan.

Baca juga: Pedagang Jual Rawit Merah Rp 120.000 Per Kg di Pasar Johar Baru, Zulhas: Wuih yang Benar Kamu?

Kemudian, tetangga korban mencoba menolong Anie dengan sarung basah.

“Rumah korban kebetulan dekat masjid. Saksi lalu mengambil sarung, membasahi sarungnya, dan menyelimuti korban dengan sarung basah supaya api padam,” ungkap Bintoro.

Selagi situasi kacau dan tak terkendali, pelaku kabur dari rumah.

Ia kabur ke salah satu rumah tetangganya supaya tak dihakimi massa.

“Pelaku akhirnya kami tangkap pada 1 Desember 2023 setelah rukun tetangga (RT) setempat membuat laporan polisi,” imbuh Bintoro.

Baca juga: Dinkes DKI Siap Fasilitasi Medical Check Up KPPS Pemilu 2024

Kini, Jali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal selama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com