Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Rihana-Rihani Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Korban Sebut Hakim Tak Memihak Kliennya

Kompas.com - 05/12/2023, 09:01 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memvonis terdakwa Rihana-Rihani lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menimbulkan kekecewaan.

Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone tersebut, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan.

Diketahui, Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.

"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak lima tahun," kata Odie saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Odie menilai, putusan hakim tak berpihak kepada para korban yang merugi puluhan miliar rupiah.

Padahal, perbuatan Rihana-Rihani berimbas kepada reseller yang terpaksa menanggung pembayaran ganti rugi kepada pembeli.

"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap dia.

Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan, pidana Rihana dengan pidana selama empat tahun," ucap hakim.

Selain pidana penjara, Rihana juga divonis denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.

Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.

"Menjatuhkan, terdakwa Rihani dengan pidana penjara selama tiga tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Baca juga: Pembelaan Diri Rihani atas Kasus Penipuan Preorder iPhone, Mengaku Juga Ditipu Rihana dan Minta Dibebaskan

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Tips Memilih Sapi Kurban yang Berkualitas, Bisa Lihat dari Mulut dan Kakinya

Megapolitan
Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Bisnis Hewan Kurban, Wakil Wali Kota Jakut Beri Sapinya Ampas Tahu agar Gemuk dan Berkualitas

Megapolitan
Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Ketika Warga Kebon Pala Jatinegara Harus Hidup Berdamai dengan Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Kisah Endang, Jemaah Haji yang Ditinggal Wafat Istri di Bandara Jeddah

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Banjir di Kebon Pala Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa-sisa Lumpur

Megapolitan
Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Wakil Wali Kota Jakut Juaini Yusuf Cari Peruntungan Dagang Hewan Kurban

Megapolitan
Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Dukung JakPro Beri Pekerjaan Penghuni Kampung Susun Bayam, Anggota DPRD DKI: Warga Perlu Penghasilan

Megapolitan
JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

JakPro Berjanji Akan Berikan Pekerjaan untuk Warga Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Sejumlah Sopir Angkot Tanjung Priok Ingin Segera Gabung Jalingko, Sudinhub Jakut: Belum Ada Kepastian

Megapolitan
Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Terbentur Anggaran, Angkot Reguler di Jakut Belum Bisa Gabung JakLingko

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Jakarta Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset' Ditangkap

1 dari 2 Tersangka Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset" Ditangkap

Megapolitan
'Mayor' Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

"Mayor" Terpilih Jadi Maskot Pilkada DKI Jakarta 2024

Megapolitan
Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Rute Transjakarta BW9 Kota Tua-PIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com