JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman majelis hakim terhadap si kembar penipu preorder iPhone, Rihana-Rihani, mengecewakan para korbannya.
Diketahui, terdakwa Rihana divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan, sedangkan Rihani divonis tiga tahun penjara.
Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) saja menuntut si kembar dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Korban ingin hukuman mereka lebih berat dari tuntutan JPU.
Baca juga: Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Kuasa hukum korban penipuan preorder iPhone tersebut, Odie Hudiyanto, berpendapat, vonis hakim terlalu ringan.
"Itu sangat mengecewakan sekali. Mestinya (terdakwa) divonis enam tahun atau paling enggak lima tahun," kata Odie, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Rihana Divonis Empat Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Odie menilai, putusan hakim tak berpihak kepada para korban yang merugi puluhan miliar rupiah. Padahal, perbuatan Rihana-Rihani berimbas kepada reseller yang terpaksa menanggung pembayaran ganti rugi.
"Artinya bahwa hakim enggak mempertimbangkan bahwa ada kerugian lebih besar dari perantara atau reseller yang terima imbas dari perbuatan Rihana-Rihani," ucap Odie.
Adapun majelis hakim menyatakan Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihana terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone.
Rihani terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan.
Tak puas dengan vonis hakim, korban penipuan preorder iPhone berencana menggugat terdakwa si kembar Rihana-Rihani pada Jumat (8/12/2023).
Pasalnya, dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Rihana-Rihani untuk membayar denda ganti rugi terhadap para korban.