Odie Hudiyanto, mengungkapkan, gugatan perdata diajukan agar uang kliennya dikembalikan. Setidaknya, kata Odie, ada 24 orang yang sudah menyiapkan gugatan.
"Kalau itu dikabulkan, pengadilan atau jaksa sebenarnya kan punya hak untuk menarik asetnya si kembar untuk dikembalikan ke korban," ucap Odie.
Baca juga: Kecewa dengan Vonis Hakim, Korban Bakal Gugat Rihana-Rihani ke PN Tangerang
Untuk itu, Odie mengimbau para korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan Rihana-Rihani segera bergabung untuk menggugat mereka.
"Yang jelas PPATK sudah melakukan blokir. Kami akan minta bantuan PPATK melacak rekening si kembar yang masih ada," ucap dia.
( Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.