JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut unit apartemen milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset berupa apartemen milik Firli (di luar LHKPN)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Trunoyudo juga membenarkan bahwa apartemen Firli digeledah pada (5/12/2023). Namun, ia tak menyebut bukti apa saja yang disita polisi.
Baca juga: Apartemen yang Digeledah di Dharmawangsa Ternyata Milik Firli Bahuri
Untuk diketahui, polisi membawa koper besar saat penggeledahan satu unit apartemen di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun, polisi belum membeberkan apa isi koper yang disita.
Polisi kini sudah memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebanyak dua kali.
Baca juga: Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya
Adapun dalam perkara ini, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah. Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.