JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).
"Penjadwalan pukul 11.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang akan digelar di ruang sidang 01.
Baca juga: Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya
Namun, Djuyamto belum mengonfirmasi apakah Firli hadir langsung atau diwakilkan.
"Kami belum tahu yang bersangkutan (Firli) hadir atau tidak," tutur dia.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Baca juga: IPW Desak Polisi Tahan Firli Bahuri Usai Pemeriksaan Kedua
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Bungkam Soal Isi Koper yang Disita Saat Geledah Apartemen Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.