JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Firli Bahuri menyatakan, foto antara kliennya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, tak bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli, Ian Iskandar, saat sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
“Foto tersebut hanya membuktikan telah terjadi pertemuan antara pemohon (Firli) dengan saksi SYL, bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” ujar dia dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
Pertemuan itu, lanjut Ian, bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya.
Sebab, SYL tak memberitahu Firli lebih dulu sebelum masuk ke area lapangan badminton.
“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022. Selain itu, pertemuan ini dilakukan tanpa adanya janji temu yang diajukan SYL,” tutur dia.
Di lain sisi, Ia menyebut, Firli telah meminta SYL untuk pergi meninggalkan GOR berulang kali. Firli tak bisa meladeni SYL lantaran ada kegiatan rutin yang harus dilakukan.
“Atas dasar kesopanan, pemohon meminta SYL pulang berulang kali. Tak lama kemudian, SYL pulang tanpa pamit dan tidak ada pemberian uang seperti surat yang beredar,” tutur Ian.
Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Dalam surat itu, kata Ian, tidak ada proses penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar dari ajudan SYL kepada Firli.
Oleh karena itu, surat yang beredar adalah sebuah kebohongan yang menyebutkan kliennya.
Berikut isi surat yang menurut Ian berisi kebohongan:
“...pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp 1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri…” tulis surat itu.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.