BEKASI, KOMPAS.com - CH (26) dan JK (25) terancam sembilan tahun penjara akibat melakukan aksi begal dan menyayat leher korbannya, MAF (19), di Flyover Kranji.
"CH dan JK ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (11/12/2023).
Aqsha mengatakan, dari hasil pemeriksaan CH dan JK mengaku baru pertama kali melakukan begal motor.
Baca juga: Motornya Mogok, Pemuda Dibegal Saat Tunggu Jemputan di Flyover Kranji
"Jadi menurut pengakuan pelaku, ini baru melakukan pertama kali. Itu karena mungkin dia merasa ada kesempatan ya," ucap dia.
Aqsha menuturkan, pelaku yang melintas di kawasan tersebut melihat korban sendirian di atas flyover pada pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku lantas melancarkan aksinya dan melukai korban menggunakan cutter.
"Pelaku melihat ada korban lagi sendirian sambil main handphone di atas flyover, pukul 10 malam. Nah itu mungkin timbul niat dari pelaku untuk melakukan pencurian tersebut," jelas Aqsha.
Baca juga: Leher Pemuda Korban Begal di Flyover Kranji Disayat Cutter Saat Pertahankan Diri
Adapun satu pelaku lainnya berinisial IH saat ini masih dalam pengejaran Reskrim Polsek Medan Satria.
Sebagai informasi, MAF menjadi korban begal motor ketika menunggu dijemput orangtuanya saat motornya mogok di Flyover Kranji, Kota Bekasi, Jumat (1/12/2023) pukul 22.00 WIB.
Tiga pelaku ternyata sudah mengintai korban. Mereka melihat MAF dari bawah flyover.
CH kemudian mendekati korban, membekap dari belakang dan menyayat leher MAF menggunakan cutter.
Karena luka sayatan itu, korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi dan mendapat 16 jahitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.