JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (11/12/2023).
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yakni:
Baca juga: Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka hingga 20 Desember 2023, Ini Syaratnya
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Adapun, sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani di Gedung DPRD DKI Jakarta, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN akan memudahkan setiap anggota KPPS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Baca juga: KPU Wajibkan Calon Petugas KPPS Pemilu 2024 Periksa Kesehatan, Khawatir Punya Komorbid
Sementara itu, KPU DKI Jakarta juga meminta Dinas Kesehatan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Hal ini untuk memastikan setiap petugas tidak memiliki penyakit yang berisiko tinggi, dan bisa melaksanakan tugas dalam kondisi sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.