JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menggeledah Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Apartemen itu diduga dimiliki Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Adapun penggeledahan itu dilakukan setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Kubu Firli Bahuri Duga SYL Laporkan Dugaan Pemerasan karena Takut Jadi Tersangka KPK
Kendati demikian, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Putu Putera Sadana berujar, penggeledahan tersebut tetap sah.
"Sesuai dengan aturan tidak ada yang keluar dari koridor sama sekali," ucap Putu, Selasa (12/12/2023).
Menurut Putu, penggeledah tersebut sudah sesuai dengan petitum dan posita dari termohon. Di luar itu, kata Putu, kepolisian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
"Bahwa di situ pada Pasal 2 Ayat 2, kita membuktikan syarat formil bukan materil atau masuk ke pokok perkara," ucap Putu.
Di samping itu, Putu berujar, kepolisian juga telah mengantongi empat alat bukti, yakni 91 orang saksi, 174 eksemplar surat, petunjuk, dan tujuh orang ahli.
Baca juga: Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
Lewat kuasa hukumnya, Firli meminta status tersangka yang disematkan terhadap dirinya dicabut dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa kemarin.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Firli juga meminta pengadilan menyatakan penyidikan atas dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Firli meminta agar penyidikan kasusnya ini dihentikan.
Selain itu, Firli juga meminta laporan polisi terhadapnya dicabut. Dia juga meminta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) terhadap kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.