JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Firli Bahuri menghadirkan Wakli Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata sebagai saksi meringankan hari ini, Kamis (14/12/2023).
Alex menjadi saksi meringankan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alex diambil sumpahnya sebagai saksi sekitar pukul 10.50 WIB.
Baca juga: Polda Metro Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli di Jaksel
Ia diambil sumpah bersama satu saksi lainnya bernama Agus Kuncara di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji.
Setelah keduanya diambil sumpah, Agus kemudian diminta Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk keluar dari ruang sidang.
Sementara, Alex diminta untuk tinggal di dalam ruangan karena Majelis Hakim ingin meminta keterangannya lebih dulu.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca juga: Aktivitas Firli Bahuri Usai Tak Aktif Jadi Ketua KPK, Kuasa Hukum: Olahraga dan Santuni Anak Yatim
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.