JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersedia menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri karena memiliki faktor kedekatan.
“Saya kenal baik dengan beliau. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5,” kata dia saat ditanya perihal alasan di balik kesediaannya menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Selain kenal baik dengan yang bersangkutan, Alex mengeklaim tahu betul bagaimana kinerja Firli selama ini.
Begitu pula sebaliknya, Firli juga diklaim tahu betul bagaimana sosoknya selama ini.
Baca juga: Firli Bahuri Ketemu SYL di GOR, Wakil Ketua KPK: Kalau Janjian, Langgar Kode Etik
Maka dari itu, ia merasa Firli sengaja meminta bantuannya karena dipercaya bisa membantunya untuk meringankan kasus ini.
“Apa yang dia kerjakan di KPK, kinerjanya waktu jadi Deputi, saya tahu. Itu lah yang kemudian mungkin Pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika misalnya nanti masuk ke pokok perkara,” tutur Alex.
Adapun, Alex diminta menjadi saksi meringankan di dua lokasi sekaligus, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bareskrim Polri.
Alex diminta untuk menjadi saksi meringankan Firli dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
“Setelah menjadi saksi di praperadilan siang ini, saya akan ke Bareskrim Polri sore nanti jika tidak lelah. Saya siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan,” imbuh dia.
Baca juga: Aktivitas Firli Bahuri Usai Tak Aktif Jadi Ketua KPK, Kuasa Hukum: Olahraga dan Santuni Anak Yatim
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.