JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan atau membuat janji temu dengan pihak lain, termasuk pejabat.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi meringankan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
“Kalau merujuk pada kode etik, pimpinan KPK dilarang mengadakan pertemuan dengan pihak lainnya,” ujar Alexander di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri dan SYL Bertemu di GOR, Polda: Bukan Pertemuan yang Etis
Terkait pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, harus didalami dahulu apakah pertemuan itu memang dilakukan sejak jauh hari atau tidak.
Menurut Alex, sebuah pertemuan itu ada yang disengaja dan tidak disengaja. Ada juga yang sengaja ditemui dan tidak ditemui.
“Tapi harus dibedakan antara mengadakan, ditemui, dan menemui. Kalau mengadakan berarti ada perjanjian. Kalau ditemui dan menemui, belum tentu ada,” ujar dia.
Maka dari itu, Alex menilai harus dipastikan kembali apakah foto yang viral itu merupakan pertemuan yang disengaja atau tidak.
Kalau memang pertemuan yang sudah diatur sebelumnya, berarti melanggar kode etik.
Baca juga: Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri
“Sekali lagi, kalau yang melanggar kode etik adalah kalau mengadakan pertemuan,” imbuh dia.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023 atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.