Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Foto Firli Bahuri dan SYL di GOR Tangki, Yusril: Foto, Apa Bukti Suapnya?

Kompas.com - 14/12/2023, 20:58 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangannya mengenai foto yang memperlihatkan Firli Bahuri bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Pendapat itu disampaikan Yusril saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli, berkait penetapannya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Mulanya, tim kuasa hukum Firli bertanya perihal alat bukti apa saja yang dibutuhkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Ketemu SYL di GOR, Wakil Ketua KPK: Kalau Janjian, Langgar Kode Etik

“Apakah alat bukti hanya memandang kuantitasnya saja dalam penetapan tersangka atau harus diperhatikan kualitas setahun relevansinya terhadap pasal yang disangkakan?” tanya salah satu kuasa hukum Firli.

Yusril kemudian menjawab pertanyaan kuasa hukum dengan menggunakan perumpamaan sebuah kwitansi.

Menurut dia, kwitansi yang dapat dibeli bebas di pasaranlalu dibandingkan dengan kwitansi yang memiliki cap tersendiri, tentu memiliki tingkat kredibilitas yang berbeda.

Jika kwitansi yang dibeli bebas di pasaran, tentu akan sulit dipercaya bila tak ada bukti pendukung.

Baca juga: Eks Penyidik Sebut Firli Bahuri Menjadi Ketua KPK Pertama yang Tersangkut Kasus Korupsi

"Misalnya dikatakan bahwa Anda menerima uang dan kemudian ditujukan kwitansi dan kwitansinya itu sebenarnya adalah kwitansi yang bisa dibeli di warung atau sebuah toko, yang tersebar warnanya merah jambu, kuning, dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril.

“Nah, alat bukti seperti itu tidak menerangkan apa-apa dan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai sebuah alat bukti. Jadi kita tidak bisa mengatakan, ‘Yang penting saya sudah punya bukti suap, ini kwitansinya’. Kita sebagai penyidik tidak bisa begini," lanjut dia.

Sementara itu, menyoal foto viral yang beredar, Yusril menilai foto itu tak bisa dijadikan alat bukti.

Karena tidak ada bukti pendukung lainnya yang memperkuat narasi bahwa Firli baru saja menerima suap atau gratifikasi dari SYL.

Baca juga: Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda, Novel Baswedan: Alasannya Aneh

"Contoh misalnya, kita mengatakan ini adalah bukti suap, apa bukti suapnya? Foto ya, misalnya foto dalam persidangan ini. Foto pemohon (Firli) dengan foto saudara SYL sedang duduk ya, sedang duduk dan itu difoto,” kata Yusril.

“Itu juga bukan video, itu hanya foto biasa. Terus kita mengatakan, ‘Ini ada buktinya, dua orang itu duduk melakukan itu, melakukan ini’. Foto itu padahal tidak menerangkan apa-apa, foto itu tidak bisa dijadikan alat bukti suap, menurut hemat saya paling-paling foto itu hanya alat bukti petunjuk yang nanti akan digunakan di persidangan,” imbuh dia.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli, Wakil Ketua KPK: Tak Etis Lembaga Antirasuah Bela Tersangka Korupsi

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com